Tata Cara Penghapusan NPWP

Berikut tata cara penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Bagi wajib pajak pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, syaratnya adalah memberitahukan secara tertulis dari ahli waris. Dan jangan lupa disertai dengan fotokopi kematian.
  2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, syaratnya adalah fotokopi surat nikah dan akte perkawinan. Penghapusan NPWP wanita kawin ini karena wanita kawin tersebut ingin ikut NPWP suaminya.
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sesudah selesainya pembagian dengan syarat ada surat pernyataan dari ahli waris
  4. Wajib pajak Badan yang tela dilikuidasi secara resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan syarat adanya akte pembubaran dan neraca likuiditas
  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT dengan syarat adanya surat atau dokumen lain yang mendukung hal tersebut
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lapangan.

 

Selain syarat-syarat administrasi yang sudah dijelaskan sebelumnya, maka juga harus dipenuhi syarat-syarat lainnya. Berikut syarat-syarat lainnya:

  1. Telah melunasi utang pajak yang ada
  2. Telah dilakukan PSL yang hasilnya menyatakan bahwa tidak terdapat utang pajak atau adanya utang pajak yang tidak mungkin ditagih karena Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, atau Wajib Pajak tidak dapat ditemukan lagi, atau Wajib Pajak tidak memiliki kekayaan lagi.

 

 

Sumber:

IAI. 2015. Modul Chartered Accountant “Manajemen Perpajakan”.

Leave a Reply