Sudah seperti yang kita ketahui, bahwa ketika seorang wanita menikah maka kewajiban perpajakannya dapat ikut suami atau penghasilan di gabung dengan suami. Namun, wanita juga dapat menjalankan kewajiban perpajakan sendiri (NPWP) sendiri. Wanita yang menghendaki NPWP sendiri harus ada surat pernyataan pemisahan harta.
Dalam jangka waktu bulan setelah bercerai, wanita yang bersangkutan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak tersendiri.
PTKP merupakan penghasilan tidak kena pajak yang terdiri dari:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Status Kawin
- Tanggungan
Bagi wanita yang sudah bercerai, maka penghasilan tidak kena pajak menjadi status tidak kawin, dan dapat ditambah dengan jumlah tanggungan yang sebenarnya atau yang diperkenankan.