Norma Penghitungan Penghasilan Netto

Norma Perhitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang akan digunakan untuk menghitung besaran pajak yang terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari 4,8 miliar.
  • Wajib pajak memberitahukan kepada Dirjen dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Bila tidak memberitahukan maka wajib pajak dianggap menyelenggarakan pembukuan.