Kita mungkin sudah tahu, bahwa penghasilan pegawai tetap/pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan/biaya pensiunan yang besarnya ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan, Iuran Pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (UU Nomor 36 tahun 2008). Hal yang menarik kita cermati adalah biaya jabatan.
Seperti yang telah diungkapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, besarnya penghasilan neto untuk pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dan di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016 sudah jelas dan tegas mengungkapkan bahwa biaya jabatan maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp.6.000.000 Pertahun.
Namun, mari kita coba perhatikan lampiran dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut:
Coba anda perhatikan biaya jabatan yang ada di lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Jelas kan apa bedanya?. Pada peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut tertulis bahwa biaya jabatan maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun. Sekarang Anda bandingkan dengan lampiran Peraturan Direktur Jenderal pajak tersebut, pada lampiran peraturan tersebut tertulis biaya jabatan Rp525.000.