Pajak untuk Hadiah?

Saya yakin Anda sering mendengar kata hadiah, mungkin Anda juga pernah mendapatkannya. Kalau Anda cermati hadiah dapat dikenakan PPh Pasal 21, 26, 23, Pasal 4 ayat 2 atau bahkan tidak terkena pajak. Berikut penjelasan mengenai hal tersebut.

Hadiah

Hadiah dikenakan PPh Pasal 21 ketika penerima hadiah atau penghargaan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Tarif PPh pasal 21 untuk hadiah diatur dalam pasal 17 undang-undang Nomor 7 Tahun 1982 tentang pajak penghasilan yang sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No 36 Tahun 2008 dan dikenakan dari penghasilan bruto.

Hadiah dikenakan PPh Pasal 26 ketika penerima hadiah adalah Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Tarif PPh Pasal 26 untuk hadiah sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Hadiah dikenakan PPh Pasal 23 ketika penerima hadiah adalah Wajib Pajak Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT). Tarif PPh pasal 23 untuk hadiah sebesar 15%

Hadiah lotre/undian dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif sebesar 25%. Hal ini sesuai dengan PP_NO_132_2000.

So, kapan hadiah tidak dikenakan pajak?

Hadiah yang tidak kena pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembeliaan barang/jasa.

 

Leave a Reply