PEMBUKUAN DAN PENCATATAN

Pembukuan dan Pencatatab

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 mendefinisikan pembukuan dan Pencatatan sebagai berikut:

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Siapa yang wajib yang menyelenggarakan pembukuan?

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengungkapkan bahwa yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun sebesar Rp4.800.000.000
  2. Wajib Pajak Badan

Siapa yang wajib menyelenggarakan pencatatan?

Pencatatan wajib diselenggarakan oleh:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggaran pencatatan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Daftar persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokan menurut wilayah sebagai berikut:

  • Sepuluh ibukota provinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makasar, dan Pontianak)
  • Ibukota Provinsi lainnya
  • Daerah lainnya

Daftar Presentase Norma Penghasilan Netto–>KLIK Lamp 1 dan Lamp 2

Bagaimana perhitungan penghasilan neto untuk Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas?

  1. Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah.
  2. Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas.

 

Leave a Reply