Instansi Pemerintah Tidak Melakukan Pemungutan PPh Pasal 22?

Instansi pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas:

  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000
  2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah
  3. Pembayaran untuk (a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos, atau (b) pemakaian air dan listrik
  4. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pendidikan
  5. Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras
  6. Pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
  7. Pembayaran untuk pembelian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh
  8. Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain

Sumber:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59/PMK.03/2022