SIAPA YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN? Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 atau lebih. Namun, untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang…
Tag: Pembukuan
Bagaimana Menghitung Penghasilan Bruto yang sebenarnya tidak diketahui?
Wajib pajak yang menyelenggarkan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak: Tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau Tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau…
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 mendefinisikan pembukuan dan Pencatatan sebagai berikut: