Bagaimana Menghitung Penghasilan Bruto yang sebenarnya tidak diketahui?

Wajib pajak yang menyelenggarkan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak:

  1. Tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau
  2. Tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya.

Dua hal diatas akan mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui. Sehingga, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain. Cara lain tersebut meliputi:

  1. Transaksi tunai dan non tunai, berdasarkan data dan atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak
  2. Sumber dan penggunaan dana, berdasarkan data dan/atau informasi mengenai sumber dana dan/atau penggunaan dana dalam suatu tahun pajak
  3. Satuan dan/atau volume, berdasarkan data dan/atau informasi mengenai jumlah satuan dan/atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak
  4. Penghitungan biaya hidup, berdasarkan data dan/atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak
  5. Pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan data dan/atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan/akhir tahun dalam suatu tahun pajak
  6. Berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, berdasarkan data Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya
  7. Proyeksi nilai ekonomi, dengan cara memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak
  8. Penghitungan rasio, berdasarkan presentase atau rasio pembanding

 

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2018

Leave a Reply