Automatic Exchange of Information (AeOI)


Saat ini 100 negara/yuridiksi sudah memiliki komitmen untuk melakukan Automatic Exchange of Information (AeOI) termasuk didalamnya adalah negara G20. Dari 100 negara/yuridiksi yang memiliki komitmen untuk melakukan AeOI sebanyak 50 negara/yuridiksi melakukan AeOI pertama kali pada bulan September 2017, dan 50 negara/yuridiksi lainnya melakukan AeOI pertama kali pada September 2018 termasuk Indonesia.

APA MANFAATNYA INDONESIA MENGIKUTI AEOI?

Beberapa manfaat yang diperoleh Indonesia ketika mengikti AeOI adalah sebagai berikut:

  1. Menjadi bagian transparansi informasi keuangan di dunia Internasional
  2. Mencegah dan mendeteksi terjadinya praktik penghindaran dan pengelakan pajak
  3. Memperoleh informasi keuangan milik Wajib Pajak Indoensia yang ada di Luar Negeri
  4. Memeperkuat EOI yang berdasarkan permintaan yang selama ini sudah pernah dilakukan antara lain dengan P3B, TIEA, dan MAC
  5. Memperoleh informasi keuangan yang merupakan gap antara potensi kekayaan individual Indonesia di luar negeri dan nilai uang deklarasi luar negeri serta repatriasi pengampunan pajak

APA KERUGIAN INDONESIA MENGIKUTI AEOI?

Beberapa kerugian yang diperoleh Indonesia ketika tidak mengikuti AeOi adalah sebagai berikut:

  1. Indonesia dapat dikategorikan sebagai non cooperative jurisdiction”yang berdampak pada penilaian dunia Internasional
  2. Indonesia tidak akan memperoleh informasi wajib pajak baik yang sudah mengikuti tax amnesty maupun tidak mengikuti tax amnesty
  3. Indonesia akan dikategorikan sebagai negara yang tidak transparan sehingga dunia Internasional akan menganggap bahwa Indonesia merupakan tempat pencucian uang dan pendanaan teorisme
  4. Indonesia menjadi tidak kompetitif dalam ekonomi. hal ini disebabkan karena cost of doing business menjadi lebih mahal dibandingkan negara yang telah memenuhi AEOI

Referensi:

  • Keterangan Pers Nomor 28/KL/2017
  • Handout Presentasi dari P.M John L. Hutagaol

 

Leave a Reply