Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2018

Badan/Lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Berikut daftar nama Badan/Lembaga tersebut–>Klik DISINI

Leave a Reply