PERLAKUAN UNTUK ORANG PRIBADI YANG PERGI KE LUAR NEGERI DALAM PAJAK

Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia yang kemudian pergi ke luar negeri tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia, apabila keberadaanya di luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:

  1. Green Card
  2. Identity Card
  3. Student Card
  4. Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  5. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
  6. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011

Leave a Reply