Author Archives: Amir Hidayatulloh

SURAT SETORAN PAJAK

Gambar. Surat Setoran Pajak

Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan bukti pembayaran atau peyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

SSP dibuat rangkap 4 dengan peruntukan sebagai berikut

  1. Lembar ke 1 digunakan sebagai arsip wajib pajak
  2. lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  3. lembar ke-3 untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
  4. lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran

Akan tetapi, ketika dianggap perlu, SSP dapat dibuat rangkap 5 dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut/pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Melalui Pendidikan “Pajak” di kenal

Orang Bijak Taat Pajak. Slogan ini mungkin sering kita dengar. Pajak memang memiliki peran yang penting bagi negara Indonesia. Seperti yang kita tahu, pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar. Hal ini ditunjukan dengan penerimaan APBN yang lebih dari 70 persen berasal dari sektor pajak. Akan tetapi, masih banyak yang kurang sadar mengenai ini. Hal ini ditunjukan bahwa dari tahun 2010-2019 penerimaaan pajak belum pernah mencapai 100 persen.

sumber: cita.or.id (2020)

Faktor yang mendorong wajib pajak untuk tidak membayarkan pajak antara lain disebabkan oleh kurangnya pengetahuan pajak. Oleh karena itu, lembaga pendidikan merupakan salah pihak yang berperan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dari 111 mahasiswa menyatakan bahwa mereka mengetahui pajak pertama kali di lembaga pendidikan, baik saat SD, SMP, SMA maupun perguruan tinggi.

Sumber: Data Primer, diolah (2020)

Diagram diatas menunjukan bahwa dari 111 mahasiswa, 82,88 persen mengetahui pajak dari sekolah, 9,91 persen dari orang tua, dan 7,21 dari media. Sehingga, dari data ini lembaga pendidikan memiliki peran yang penting dalam menciptakan kesadaran pajak. Mahasiswa merupakan calon wajib pajak pada masa yang akan datang.

LINGKUNGAN SOSIAL DAN PENGGELAPAN PAJAK

https://i.poweredtemplates.com/i/cl/00/570/ppt_animation_332.gif

Penerimaan negara terbesar berasal dari sektor pajak. Sehingga, tidak heran bahwa pajak dijuluki sebagai ujung tombak penerimaan negara. Akan tetapi, beberapa wajib pajak masih enggan untuk membayarkan pajaknya. Hal ini ditunjukan dengan tingkat penerimaan pajak yang selalu dibawah target yang ditetapkan. Wajib pajak mungkin melakukan penghindaran pajak maupun penggelapan pajak.

BEDA PENGGELAPAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK

Penghindaran pajak merupakan upaya yang dilakukan wajib pajak untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang tanpa melanggar undang-undang. Sedangkan, penggelapan pajak merupakan upaya yang dilakukan wajib pajak untuk tidak membayar pajak dengan sengaja melanggar undang-undang.

Norma Sosial

Menurut Hidayatulloh (2016), norma sosial merupakan salah satu faktor yang mendorong wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak. Hal ini berarti keluarga, teman, rekan kerja, atasan merupakan bagian yang dapat memengaruhi niat untuk menggelapan pajak. Jadi, ketika ketika dalam Masyarakat dan ada masyarakat yang membisiki kita untuk melakukan penggelapan pajak, maka kita mungkin akan terpengaruhi untuk melakukannya. Sehingga, hal ini sesuai dengan kata pepatah “Bila Kita Bergaul dengan Penjual Wangi, maka Kita akan Wangi juga