LINGKUNGAN SOSIAL DAN PENGGELAPAN PAJAK

https://i.poweredtemplates.com/i/cl/00/570/ppt_animation_332.gif

Penerimaan negara terbesar berasal dari sektor pajak. Sehingga, tidak heran bahwa pajak dijuluki sebagai ujung tombak penerimaan negara. Akan tetapi, beberapa wajib pajak masih enggan untuk membayarkan pajaknya. Hal ini ditunjukan dengan tingkat penerimaan pajak yang selalu dibawah target yang ditetapkan. Wajib pajak mungkin melakukan penghindaran pajak maupun penggelapan pajak.

BEDA PENGGELAPAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK

Penghindaran pajak merupakan upaya yang dilakukan wajib pajak untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang tanpa melanggar undang-undang. Sedangkan, penggelapan pajak merupakan upaya yang dilakukan wajib pajak untuk tidak membayar pajak dengan sengaja melanggar undang-undang.

Norma Sosial

Menurut Hidayatulloh (2016), norma sosial merupakan salah satu faktor yang mendorong wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak. Hal ini berarti keluarga, teman, rekan kerja, atasan merupakan bagian yang dapat memengaruhi niat untuk menggelapan pajak. Jadi, ketika ketika dalam Masyarakat dan ada masyarakat yang membisiki kita untuk melakukan penggelapan pajak, maka kita mungkin akan terpengaruhi untuk melakukannya. Sehingga, hal ini sesuai dengan kata pepatah “Bila Kita Bergaul dengan Penjual Wangi, maka Kita akan Wangi juga