
Wajib pajak dapat melakukan penghapusan NPWP ketika wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif. Persyaratan Subjekif dan Persyaratan Objektif termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Persyaratan Subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan, sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan.
Kabar gembira datang untuk pelaku Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM) karena pemerintah segera akan menurunkan tarif pajak untuk UMKM yang dulunya terkena tarif pajak final (1%) menjadi 0,5%. Alasan pemerintah melakukan penurunan tarif UMKM salah satunya mungkin pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan UMKM untuk membayar pajak. Hal ini karena tarif 1% yang ditetapkan sebelumnya dirasa memberatkan pelaku UMKM. Tarif 1% tertuang dalam