Wajib pajak dapat melakukan penghapusan NPWP ketika wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif. Persyaratan Subjekif dan Persyaratan Objektif termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Persyaratan Subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan, sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan.
Author Archives: Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc
Karya Mahasiswa
Di kelas Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMA), Mahasiswa diberi tugas untuk membuat flowchart dan mempresentasikannya dengan metoda kreatif (baik menggunakan metoda drama, pembuatan video, dan lain-Lain). Berikut ini presentasi mahasiswa dengan pembuatan video.
Silahkan lihat disini
Tarif Pajak untuk UMKM turun menjadi 0,5%!
Kabar gembira datang untuk pelaku Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM) karena pemerintah segera akan menurunkan tarif pajak untuk UMKM yang dulunya terkena tarif pajak final (1%) menjadi 0,5%. Alasan pemerintah melakukan penurunan tarif UMKM salah satunya mungkin pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan UMKM untuk membayar pajak. Hal ini karena tarif 1% yang ditetapkan sebelumnya dirasa memberatkan pelaku UMKM. Tarif 1% tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Tarif 1% dikenakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki omzet < 4,8 Miliar. Menurut Puspitasari (2018), selain dengan penurunan tarif pajak untuk UMKM yang menjadi 0,5%, pemerintah juga melakukan beberapa kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM. Kebijakan tersebut adalah UMKM tidak perlu membuat laporan bulanan, serta dapat memperoleh kemudahan dalam memperoleh E-Fin ketika E-Fin yang dimilikinya hilang.