Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Wajib pajak dapat melakukan penghapusan NPWP ketika wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif. Persyaratan Subjekif dan Persyaratan Objektif termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Persyaratan Subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan, sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan.

Penghapusan NPWP

  1. Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
  2. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian/penggabungan usaha
  3. Wajib Pajak BUT menghentikan kegiatannya di Indonesia
  4. Wajib Pajak orang pribadi wanita menikah dan tidak melaksanakan kewajiban pajak sendiri
  5. Wajib Pajak yang piutangnya dihapuskan akibat tidak memiliki kekayaan atau meninggal tanpa warisan
  6. Dianggap perlu oleh DJP untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Prosedur Penghapusan NPWP

Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui jasa kurir. Permohonan secara tertulis disampaikan kepada KPP/KP2KP/Layanan di luar kota sesuai wilayah kerja.

Persyaratan dan Dokumen

  1. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris (untuk orang pribadi yang meninggal dunia).
  2. Dokuem yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
  3. Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara (untuk bendahara pemerintah).
  4. Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki (untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP).
  5. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami (untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP).
  6. Dokumen yang menunjukan bahwa wajib pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (untuk wajib pajak badan).

Leave a Reply