Author Archives: Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc

SEKOLAH DIKENAKAN PPN?

Tidak hanya barang sembako, akan tetapi akhir-akhir terdengar bahwa sekolah juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal seperti yang kita ketahui, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 bahwa jasa pendidikan atau sekolah tidak dikenai PPN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, jasa pendidikan atau sekolah yang tidak dikenai PPN meliputi:

  1. Jasa penyelenggaraan pendidikan formal (misal jasa penyelenggaraan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi).
  2. Jasa pendidikan nonformal (jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan keaksaraan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan kesetaraan.
  3. Jasa penyelenggaraan pendidikan informal (jasa penyelenggaraan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri).

REALISASI PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TUMBUH POSITIF?

Di kutip dalam laman berita kontan.co.id, bahwa realisasi penerimaan pajak PPN dan PPN mengalami pertumbuhan yang positif. Pertumbuhan mencapai 3,46 yoy dari penerimaan PPN dan PPnBM di periode sama tahun lalu sebesar 56,18 trilun menjadi 58,12 triliun. Mungkin, hal inikah yang menjadi alasan pemerintah berkeinginan menaikan tarif PPN. Namun, kenapa PPN bukan PPnBM?. Selain keinginan menaikan tarif PPN, pemerintah juga berupaya memperluas objek pajaknya, misalnya adalah sekolah.

SETUJUKAN KALAU SEKOLAH DIKENAKAN PPN?

Jawaban ini dari sudut pandang saya sendiri. Seperti yang saya ketahui, masih banyakanya anak untuk bersekolah yang disebabkan oleh faktor biaya. Jadi mereka tidak sekolah karena terkendala biaya. Kalau misal PPN benar-benar akan dikenakan untuk sekolah?, bagaimana nasib anak tersebut. Kalau sekolah dikenakan PPN, berarti memungkinkan biaya sekolah juga akan naik. Bagaimana dengan nasib-nasib anak-anak tersebut?, makin banyak anak yang putus sekolah?, padahal pendidikan menurut saya adalah salah satu yang dapat mengubah nasib mereka.

DILEMA KENAIKAN TARIF PPN?,

Akhir-akhir ini, kita mendengar bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan. Menurut berita yang termuat dalam kompas.com bahwa akan diimplementasikan skema multitarif PPN, yakni pengenaan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat dan pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah yang biasa dibeli kelas menengah atas.

Beberapa pengamat yang menyatakan bahwa opsi kenaikan PPN adalah 12 persen karena kenaikan 2 persen dikatakan kenaikan yang relatif rendah sehingga tidak akan terlalu berdampak pada konsumen. yakin kah?

Bayangkan ketika konsumen berasal dari kalangan sederhana. Misal dulu yang dia belanja bulanan Rp300.000 dikenakan PPN 30.000 maka dia harus membayar Rp330.000 akan tetapi ketika PPN dinaikan menjadi 12 persen mereka harus membayarRp336.000 (karena PPN yang dikenakan Rp36.000). Wah selesih Rp6.000 bisa buat beli barang yang lain. he…he

Mencoba membawa kasus ini ke dalam kelas perpajakan, ternyata kenaikan tarif PPN juga pro kontra.

Beberapa mahasiswa yang kontra menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini mungkin akan membawa dampak pada daya beli masyarakat. Selain itu, sebagaian masyarakat juga akan mengalami dampak besar dari kenaikan tarif ini. Bayangkan saja, kalau misal mengalami kenaikan 2 persen, selisih kenaikan tersebut dapat di tabung oleh masyarakat.

Akan tetapi, grup pro setuju dengan kenaikan tarif PPN. Hal ini karena kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan penerimaaan negara, sehingga salah satunya dapat mendukung pembangunan infrastruktur.

Sebuah kebijakan menimbulkan pro kontra, menurut kalian bagaimana?. boleh lho komen.



PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MEMBANGUN SENDIRI?

APA ITU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)?

PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak. Sedangkan, PPN membangun sendiri merupakan pajak terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Kegiatan membangun sendiri merupakan aktivitas membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi maupun badan yang hasilnya digunakan sendiri maupun pihak lainnya.

Ko bisa, kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN? karena pada dasarnya, setiap barang yang mengalami pertambahan nilai sudah pasti dikenakan PPN.

PPN membangun sendiri ditanggung oleh kontraktor?

Secara umumnya, kegiatan membangun dapat dilakukan sendiri maupun menggunakan jasa kontraktor. Jika Anda memutuskan menggunakan kontraktor untuk membangun sebuah bangunan, maka ada perlakuan PPN nya tergantung dari status kontraktornya, apakah PKP atau bukan PKP.

Apabila gedung dibangun oleh kontraktor PKP, maka kontraktor wajib memungut PPN kepada konsumen atas nilai kontraknya. Nilai kontrak biasanya didasarkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati antara pihak yang ingin membangun dengan kontraktor.

Kenapa konsumen yang dipungut PPN oleh kontraktor?. Karena konsumen adalah pihak yang akan menikmati tambah atas gedung yang dibangun tersebut. Seandainya, konsumen membangun akan tetapi menggunakan kontraktor bikan PKP, maka konsumenlah yang memiliki kewajiban menyetor dan melaporakn PPN.

Tarif PPN untuk membangun sendiri?

Tarif PPN membangun sendiri adalah 2%. Sementara, dasar pengenaan pajaknya adalah 20% X total biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan setiap bulannya