PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MEMBANGUN SENDIRI?

APA ITU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)?

PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak. Sedangkan, PPN membangun sendiri merupakan pajak terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Kegiatan membangun sendiri merupakan aktivitas membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi maupun badan yang hasilnya digunakan sendiri maupun pihak lainnya.

Ko bisa, kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN? karena pada dasarnya, setiap barang yang mengalami pertambahan nilai sudah pasti dikenakan PPN.

PPN membangun sendiri ditanggung oleh kontraktor?

Secara umumnya, kegiatan membangun dapat dilakukan sendiri maupun menggunakan jasa kontraktor. Jika Anda memutuskan menggunakan kontraktor untuk membangun sebuah bangunan, maka ada perlakuan PPN nya tergantung dari status kontraktornya, apakah PKP atau bukan PKP.

Apabila gedung dibangun oleh kontraktor PKP, maka kontraktor wajib memungut PPN kepada konsumen atas nilai kontraknya. Nilai kontrak biasanya didasarkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati antara pihak yang ingin membangun dengan kontraktor.

Kenapa konsumen yang dipungut PPN oleh kontraktor?. Karena konsumen adalah pihak yang akan menikmati tambah atas gedung yang dibangun tersebut. Seandainya, konsumen membangun akan tetapi menggunakan kontraktor bikan PKP, maka konsumenlah yang memiliki kewajiban menyetor dan melaporakn PPN.

Tarif PPN untuk membangun sendiri?

Tarif PPN membangun sendiri adalah 2%. Sementara, dasar pengenaan pajaknya adalah 20% X total biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan setiap bulannya