Author Archives: Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang kena pajak yang tergolong mewah. Kriteria barang mewah meliputi:

  1. Barang tersebut bukan kebutuhan pokok
  2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  3. Barang tersebut biasanya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi
  4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukan status
  • Agar terjadi keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah
  • Mengendalikan konsumsi atas barang kena pajak mewah
  • Memberikan pelindungan pada perusahaan lokal
  • Mengamankan penerimaan negara

PPnBM hanya dipungut sekali yaitu saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen barang kena pajak mewah ke konsumen serta saat impor barang kena pajak mewah tersebut

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ADALAH PENGGANTI PAJAK PENJUALAN.

Pajak Pertambahan Nilai tergolong pajak tidak langsung. Hal ini berarti bahwa pemungutan pajak dapat dialihkan kepada pihak ketiga.

Pajak Penjualan dirasa memiliki kelemahan, yaitu:

  1. Adanya pajak berganda
  2. Bermacam-macam tarif (9 tarif), sehingga menimbulkan kebingungan saat pelaksanaan
  3. Tidak tidak mendorong ekspor
  4. Belum dapat mengatasi penyeludupan

Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai

  1. Menghindari pajak berganda
  2. Menggunakan tarif tunggal, sehingga mempermudah dalam pelaksanaan
  3. Netral dalam persaingan dalam negeri
  4. Netral dalam persaingan internasional
  5. Netral dalam pola konsumsi
  6. Dapat mendorong eskpor