PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ADALAH PENGGANTI PAJAK PENJUALAN.

Pajak Pertambahan Nilai tergolong pajak tidak langsung. Hal ini berarti bahwa pemungutan pajak dapat dialihkan kepada pihak ketiga.

Pajak Penjualan dirasa memiliki kelemahan, yaitu:

  1. Adanya pajak berganda
  2. Bermacam-macam tarif (9 tarif), sehingga menimbulkan kebingungan saat pelaksanaan
  3. Tidak tidak mendorong ekspor
  4. Belum dapat mengatasi penyeludupan

Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai

  1. Menghindari pajak berganda
  2. Menggunakan tarif tunggal, sehingga mempermudah dalam pelaksanaan
  3. Netral dalam persaingan dalam negeri
  4. Netral dalam persaingan internasional
  5. Netral dalam pola konsumsi
  6. Dapat mendorong eskpor