Norma Perhitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang akan digunakan untuk menghitung besaran pajak yang terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari 4,8 miliar.
- Wajib pajak memberitahukan kepada Dirjen dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Bila tidak memberitahukan maka wajib pajak dianggap menyelenggarakan pembukuan.
Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Anda pasti sudah tahu yang dimaksud dengan hotel. Namun, mari kita cermati lagi definisi hotel menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Hotel menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 didefinisikan sebagai fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggarahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.