BEA MATERAI

Bea MateraiKita mungkin pernah mengalami kebingungan mengenai Bea Materai. Pertanyaan ini mungkin sering muncul dalam pikiran kita. Dokumen seperti apa yang terkena Bea Materai?, Dokumen yang tidak terkena Bea Materai, Kapan kita Menggunakan Materai Rp3.000 dan Materai Rp6.000?. Mari Kita Cermati Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000–>Klik untuk downlood (PP-24-TH-2000-PERUBAHAN-TARIF-BEA-METERAI)

Dokumen yang terkena Bea Materai:

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. Akta-akta Notaris termasuk salinannya;
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap- rangkapnya;
  4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu (1) yang menyebutkan penerimaan uang; 2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; 3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau 4) yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  5. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
  6. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengendalian, yaitu : 1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; 2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula

BEA MATERAI Rp6.000 DIKENAKAN ATAS:

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
  2. Akta-akta Notaris termasuk salinannya
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap- rangkapnya;
  4. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengendalian;
  5. Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000
  6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000
  7. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00

BEA MATERAI Rp3.000 DIKENAKAN ATAS:

  1. Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal Rp250.000-Rp1.000.000
  2. Cek dan Bilyet Giro
  3. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000
  4. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp1.000.000

DOKUMEN YANG TIDAK TERKENA BEA MATERAI

  1. Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp250.000

 

Leave a Reply