Category Archives: Uncategorized

Norma Penghitungan Penghasilan Netto

Norma Perhitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang akan digunakan untuk menghitung besaran pajak yang terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari 4,8 miliar.
  • Wajib pajak memberitahukan kepada Dirjen dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Bila tidak memberitahukan maka wajib pajak dianggap menyelenggarakan pembukuan.

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK UNTUK WANITA YANG BERCERAI

Sudah seperti yang kita ketahui, bahwa ketika seorang wanita menikah maka kewajiban perpajakannya dapat ikut suami atau penghasilan di gabung dengan suami. Namun, wanita juga dapat menjalankan kewajiban perpajakan sendiri (NPWP) sendiri. Wanita yang menghendaki NPWP sendiri harus ada surat pernyataan pemisahan harta.

Dalam jangka waktu bulan setelah bercerai, wanita yang bersangkutan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak tersendiri.

PTKP merupakan penghasilan tidak kena pajak yang terdiri dari:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Status Kawin
  3. Tanggungan

Bagi wanita yang sudah bercerai, maka penghasilan tidak kena pajak menjadi status tidak kawin, dan dapat ditambah dengan jumlah tanggungan yang sebenarnya atau yang diperkenankan.

PERAN PERANGKAT DESA DALAM MENDORONG KEPATUHAN MASYARAKAT UNTUK MEMBAYAR PBB-P2

Sumber: www.paper.id

Perangkat Desa merupakan lembaga yang paling berdekatan dengan masyarakat. Sehingga, perangkat desa juga merupakan salah satu yang dapat mendorong masyarakat untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Oleh sebab itu, perangkat desa perlu melakukan berbagai usaha mengenai bagaimana membuat masyarakat sadar bahwa membayar pajak itu penting. Langkah yang efektif dilakukan dengan cara pembimbingan, pemahaman, pendekatan serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dari membayar pajak.

Beberapa hasil penelitian juga menyatakan bahwa perangkat desa memiliki peran dalam meningkatkan kepatuhan masyakat untuk membayar PBB P2, seperti hasil penelitian Arjani et al. (2017) dan Dewi dan Hidayatulloh (2019).

Dari hasil penelitian diatas, sudah seyogyanya perangkat desa dapat melakukan bimbinga, pemahaman, pendekatan, serta sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak. Sehingga, kegiatan tersebut dapat mengurangi tingkat keengganan masyarakat untuk membayar pajak dengan alasan masyarakat tidak tahu dari manfaat membayar pajak. Selain itu, perangkat desa juga berupaya untuk menjaga hati atau kepercayaan masyarakat, misalnya tidak korupsi.