Category Archives: Uncategorized

Hubungan Istimewa dalam Pajak Pertambahan Nilai

Apabila harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, harga jual atau penggantian dihitung berdasarkan harga pasar wajar saat penyerahan barang atau jasa kena pajak dilakukan.

  • Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25 persen atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dan penyertaan 25 persen atau lebih pada dua penguasaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir
  • Pengusaha mengusai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha berada di bahwa penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung
  • Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau satu derajat dan/atau ke samping satu derajat

Norma Penghitungan Penghasilan Netto

Norma Perhitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang akan digunakan untuk menghitung besaran pajak yang terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari 4,8 miliar.
  • Wajib pajak memberitahukan kepada Dirjen dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Bila tidak memberitahukan maka wajib pajak dianggap menyelenggarakan pembukuan.

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK UNTUK WANITA YANG BERCERAI

Sudah seperti yang kita ketahui, bahwa ketika seorang wanita menikah maka kewajiban perpajakannya dapat ikut suami atau penghasilan di gabung dengan suami. Namun, wanita juga dapat menjalankan kewajiban perpajakan sendiri (NPWP) sendiri. Wanita yang menghendaki NPWP sendiri harus ada surat pernyataan pemisahan harta.

Dalam jangka waktu bulan setelah bercerai, wanita yang bersangkutan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak tersendiri.

PTKP merupakan penghasilan tidak kena pajak yang terdiri dari:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Status Kawin
  3. Tanggungan

Bagi wanita yang sudah bercerai, maka penghasilan tidak kena pajak menjadi status tidak kawin, dan dapat ditambah dengan jumlah tanggungan yang sebenarnya atau yang diperkenankan.