Category Archives: Uncategorized

Adilkah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Bagi UMKM?

Sumber: https://s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 merupakan peraturan yang mengganti aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Perbedaan antara kedua aturan ini, salah satu terletak pada tarif pajak. Tarif Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yaitu 1%, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yaitu 0,5%.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 diperuntuhkan untuk usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, dalam hal ini yaitu kurang dari Rp4.800.000.000. Sehingga, salah satunya adalah UMKM.

Tujuan pemerintah mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 2018 adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku usaha dalam membayar pajak.
  2. Pengenaan jangka waktu dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi para pelaku usaha untuk menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai pajak penghasilan berdasarkan peraturan terbaru.
  3. Memberikan dorongan kepada masyarakat untuk berperan dalam kegiatan ekonomi formal.
  4. Memberikan keadilan bagi para pelaku usaha dengan pengenaan pajak final.
  5. Memberikan kesempatan untuk memilih dalam pengenaan tarif pajak kepada pelaku usaha.

Lantas, pertanyaannya adalah apakah sudah adil Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018?.

Hasil skripsi mahasiswa saya atas nama Prima Bayu Prakosa ternyatakan menemukan hasil yang masih kontrakdiktif antar para pelaku UMKM. Ada pelaku UMKM yang menganggap adil, namun ada juga yang menganggap tidak adil. Responden dalam penelitian ini adalah sembilan responden. Respondennya adalah pelaku UMKM.

Lantas, apa alasan pelaku UMKM menganggap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adil?

Lima pelaku UMKM dari sembilan pelaku UMKM menganggap bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 kurang adil. Karena dasar pengenaan pajak adalah dari omset. Sehingga, ketika pelaku UMKM rugi pun dia masih mungkin untuk membayar pajak. Akan tetapi, empat pelaku UMKM lainnya menganggap aturan ini sudah adil. Hal ini karena tarif 0,5% dirasa ringan dan mudah dengan kebijakan ini.

 

Sikap Fiskus Tidak Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak?

Mungkin sudah layaknya kita sebagai wajib pajak ingin mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak pemerintah. Sudah selayaknya kita akan gembira ketika petugas pajak memberikan pelayanan yang baik, dari segi sikap, pengetahuan, dan keahlian tentunya. Dengan pelayanan yang baik diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Akan tetapi hasil penelitian Irmawati dan Hidayatulloh (2019), mengungkapkan hal yang berbeda. Hasil penelitian Irmawati dan hidayatulloh (2019), menyatakan bahwa pelayanan fiskus tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, khususnya wajib pajak UMKM yang berada di kota Yogyakarta.

Hal tersebut mungkin wajib pajak menganggap walaupun wajib pajak mendapatkan pelayanan yang tidak baik, wajib pajak harus tetap membayar pajak. Begitu juga, ketika wajib pajak mendapatkan pelayanan yang kurang baik wajib pajak juga tetap harus membayar pajak. Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pemungutan pajak dapat dipaksakan. Hal ini karena pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang.

 

Sumber:

Irmawati, Ju., dan A. Hidayatulloh. (2019). Determinan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Yogyakarta. SIKAP: Sistem Informasi, Keuangan, Auditing, dan Perpajakan, Volume 3, Nomor 2, halaman 112-121

 

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK UNTUK SUAMI DAN ISTRI YANG BEKERJA?

 

 

Kadangkala dalam suatu rumah tangga, suami dan istri semua bekerja. Terus bagaimana dengan perlakuan PTKP?.

Jawabnya tergantung. Ko bisa tergantung? Kita harus melihat, apakah antara suami dan istri tersebut ada kesepakatan untuk pisah harta.

Tidak ada Kesepakatan Pisah Harta.

Seandainya antara suami dan istri tidak ada kesepakatan pisah harta, maka penghasilan suami dan istri digabung. Sehingga, suami istri tersebut dapat menggunakan satu NPWP. Jadi, penghasilan tidak kena pajak meliputi:

Wajib Pajak Pribadi:Rp54.000.000

Kawin: Rp4.500.000

Tanggungan: Rp4.500.000 (per tanggungan)

WP Istri: Rp4.500.000

Ada Kesepakatan Pisah Harta

Seandainya antara suami dan istri ada kesepakatan untuk pisah maka penghasilan tidak kena pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Tidak Kena Pajak Untuk Suami

Wajib Pajak Pribadi: Rp54.000.000

Kawin: Rp4.500.000

Tanggungan: Rp4.500.000 (per tanggungan)

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak Untuk Istri

Wajib Pajak Pribadi: Rp54.000.000

Semoga, artikel ini bermanfaat