Sikap Fiskus Tidak Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak?

Mungkin sudah layaknya kita sebagai wajib pajak ingin mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak pemerintah. Sudah selayaknya kita akan gembira ketika petugas pajak memberikan pelayanan yang baik, dari segi sikap, pengetahuan, dan keahlian tentunya. Dengan pelayanan yang baik diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Akan tetapi hasil penelitian Irmawati dan Hidayatulloh (2019), mengungkapkan hal yang berbeda. Hasil penelitian Irmawati dan hidayatulloh (2019), menyatakan bahwa pelayanan fiskus tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, khususnya wajib pajak UMKM yang berada di kota Yogyakarta.

Hal tersebut mungkin wajib pajak menganggap walaupun wajib pajak mendapatkan pelayanan yang tidak baik, wajib pajak harus tetap membayar pajak. Begitu juga, ketika wajib pajak mendapatkan pelayanan yang kurang baik wajib pajak juga tetap harus membayar pajak. Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pemungutan pajak dapat dipaksakan. Hal ini karena pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang.

 

Sumber:

Irmawati, Ju., dan A. Hidayatulloh. (2019). Determinan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Yogyakarta. SIKAP: Sistem Informasi, Keuangan, Auditing, dan Perpajakan, Volume 3, Nomor 2, halaman 112-121

 

Leave a Reply