PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK UNTUK SUAMI DAN ISTRI YANG BEKERJA?

 

 

Kadangkala dalam suatu rumah tangga, suami dan istri semua bekerja. Terus bagaimana dengan perlakuan PTKP?.

Jawabnya tergantung. Ko bisa tergantung? Kita harus melihat, apakah antara suami dan istri tersebut ada kesepakatan untuk pisah harta.

Tidak ada Kesepakatan Pisah Harta.

Seandainya antara suami dan istri tidak ada kesepakatan pisah harta, maka penghasilan suami dan istri digabung. Sehingga, suami istri tersebut dapat menggunakan satu NPWP. Jadi, penghasilan tidak kena pajak meliputi:

Wajib Pajak Pribadi:Rp54.000.000

Kawin: Rp4.500.000

Tanggungan: Rp4.500.000 (per tanggungan)

WP Istri: Rp4.500.000

Ada Kesepakatan Pisah Harta

Seandainya antara suami dan istri ada kesepakatan untuk pisah maka penghasilan tidak kena pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Tidak Kena Pajak Untuk Suami

Wajib Pajak Pribadi: Rp54.000.000

Kawin: Rp4.500.000

Tanggungan: Rp4.500.000 (per tanggungan)

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak Untuk Istri

Wajib Pajak Pribadi: Rp54.000.000

Semoga, artikel ini bermanfaat

Leave a Reply