Category Archives: Uncategorized

PAJAK REKLAME

Pajak reklame secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame sendiri didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dan/atau dinikmati oleh umum.

Continue reading

PAJAK HOTEL

Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Anda pasti sudah tahu yang dimaksud dengan hotel. Namun, mari kita cermati lagi definisi hotel menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Hotel menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 didefinisikan sebagai fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggarahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Continue reading

TEORI ASURANSI, MASIH RELEVAN KAH DALAM MENJELASKAN PEMUNGUTAN PAJAK?

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pemerintah mempunyai hak untuk memungut pajak kepada warga negaranya. Beberapa teori memberi dukungan bahwa pemerintah mempunyai hak memungut pajak kepada warga negaranya, salah satunya adalah teori Asuransi.

Continue reading