PAJAK REKLAME

Pajak reklame secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame sendiri didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dan/atau dinikmati oleh umum.

Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Objek pajak reklame meliputi:

  1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya
  2. Reklame kain
  3. Reklame melekat, stiker
  4. Reklame selebaran
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
  6. Reklame udara
  7. Reklame apung
  8. Reklame suara
  9. Reklame film/slide
  10. Reklame peragaan

Bukan Objek Pajak Reklame, yaitu:

  1. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya
  2. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya
  3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha profesi tersebut
  4. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  5. Penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame. Sedangkan, wajib pajak reklame dalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame.  Siapa wajib pajak ketika reklame diselenggarakan sendiri oleh orang pribadi atau badan?, dan ketika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga?. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, maka wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut. Sedangkan, dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka wajib pajak reklame adalah pihak ketiga tersebut.

Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Sedangkan, tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi 25%.

 

ILUSTRASI KASUS

PT JUJUR MUJUR ingin memasang baliho ukuran 3 X6 Meter di Kuningan (protokol A), sebanyak 10 buah selama 7 hari. Besarnya pajak reklame dapat dihitung sebagai berikut:

Nilai Sewa Reklame untuk protokol A adalah Rp125.000. Oleh karena itu, pajak reklame dihitung sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Reklame: 18 Meter X 10 buah X 7 Hari X Rp125.000= Rp157.500.000

Pajak Reklame : 25% X Rp157.500.000 = Rp39.375.000

 

 

Leave a Reply