Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan bangunan didefinisikan sebagai perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Objek pajak yang dikenakan BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi:

1. Pemindahan Hak karena:

  • Jual beli
  • Tukar meukar
  • Hibah
  • Hibah wasiat
  • Waris
  • Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  • Penunjukan pembeli dalam lelang
  • Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Penggabungan usaha
  • Pemekaran usaha
  • Hadiah

2. Pemberian Hak Baru karena:

  • Kelanjutan pelepasan hak
  • Diluar pelepasan hak

Hak atas tanah berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, serta hak pengelolahan.

Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:

  1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik
  2. Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
  3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut
  4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
  5. Orang pribadi atau badan karena wakaf
  6. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah

Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pengelolahan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dasar Pengenaan Pajak adalan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Nilai perolehan objek pajak (NPOP) meliputi:

  1. Jual beli adalah harga transaksi
  2. Tukar menukar adalah nilai pasar
  3. hibah adalah nilai pasar
  4. hibah wasiat adalah nilai pasar
  5. Waris adalah nilai pasar
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
  8. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar
  9. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
  10. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar
  11. Penggabungan usaha adalah nilai pasar
  12. Peleburan usaha adalah nilai pasar
  13. Pemekaran usaha adalah nilai pasar
  14. Hadiah adalah nilai pasar
  15. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.

Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.Sedangkan, apabila Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan belum ditetapkan, besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan oleh Menteri.

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply