Laporan Per Negara (Country by Country Report)

Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbCR) adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan diperlakikan otoritas pajak negara lain sesuai dengan perjanjian internasional.

Informasi yang termuat pada Laporan Per Negara meliputi:

  1. Alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri maupun di luar negeri
  2. Daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negera atau yurisdiksi
  3. Penjelasan lain yang relevan dengan informasi sebagaimana dimaksud pada poin satu dan poin dua

Pihak yang Wajib Menyampaikan Laporan Per Negara

  1. Wajib pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk tertinggi dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp11.000.000.000.000 (sebelas triliun rupiah) wajib menyelenggarakan dan melaporan laporan per negara ke DJP. Penyampaian laporan per negara melalui mekanisme ini disebut sebagai primary filling. Kewajiban ini juga berlaku untuk entitas induk tertinggi yang seluruh anggota grup usahanya merupakan wajib pajak dalam negeri
  2. Wajib pajak dalam negeri yang merupakan anggota grup usaha yang entitas induk tertingginya merupakan subjek pajak luar negeri dengan peredaran konsolidasi lebih dari atau sama dengan tujuh ratus lima puluh juta euro wajib menyelenggarakan dan melaporkan laoran per negara ke DJP. Penyampaian laporan per negara melalui mekanisme ini disebut sebagai local filling. Pada dasarnya mekanisme local filling diwajibkan hanya apabila Indonesia tidak dapat mendapatkan laporan per negara entitas induk tertinggi melalui mekanisme AeOI. Sehingga, mekanisme local filling hanya diwajibkan kepada grup usaha di Indonesia apabila entitas induk tertinggi-nya berdomisili di negara atau yuridiksi yang:
  • Tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara
  • Memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi namun tidak memiliki QCAA
  • Memiliki QCAA namun terjadi systematic failure sehingga laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yuridiksi tersebut melalui AEoI

 

Sumber: Pajak.go.id

Leave a Reply