HARI PAJAK

Hari pajak yang diperingati di lingkungan direktorat jenderal pajak menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 adalah 14 Juli 1945.  Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengadakan upacara bendera untuk memperingati hari pajak. Selain mengadakan upacara bendera, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat juga menyelenggarakan kegiatan berupa:

  1. Kegiatan olahraga
  2. Kegiatan seni
  3. Kegiatan sosial
  4. Kegiatan lain yang dapat meningkatkan rasa kebanggaan terhadap tanah air Indonesia serta institusi Direktorat Jenderal Pajak, mengungatkan rasa kebersamaan antar pegawai, serta memberikan nilai manfaat bagi para pemangku kepentingan.

 

Leave a Reply