Category Archives: Uncategorized

DISKUSI PPh Pasal 23

Soal Satu

PT Jujur Mujur berkedudukan di Cilacap, menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap. Pada tanggal 1 Oktober 2022, PT Jujur Mujur melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai kontrak sebesar Rp24.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Hitunglah PPh Pasal 22!

Soal Dua

Pada tanggal 1 Januari 2022, PT Jujur Mujur mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$300.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 2,5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 7,5% dari harga faktur.

Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 15% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp13.500. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ABC memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API?

Instansi Pemerintah Tidak Melakukan Pemungutan PPh Pasal 22?

Instansi pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas:

  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000
  2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah
  3. Pembayaran untuk (a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos, atau (b) pemakaian air dan listrik
  4. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pendidikan
  5. Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras
  6. Pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
  7. Pembayaran untuk pembelian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh
  8. Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain

Sumber:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59/PMK.03/2022