Beberapa kali undang-undang pajak penghasilan mengalami beberapa perubahan. Berikut disajikan perubahan undang-undang pajak penghasilan.
Category Archives: Uncategorized
UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (UU HPP)
Tanggal 7 Oktober 2021, Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah sejumlah undang-undang sekaligus yaitu UU KUP, UU PPN, UU Bea Cukai, UU PPh, UU Penanganan Covid-19 dan Undang-Undang Cipta Kerja.
UU KUP
- Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Asistensi Penagihan Pajak Global
UU PPh
- Perbaikan lapisan tarif PPh Orang Pribadi, dengan menaikan lapisan terendah yang dulunya Rp50.000.000 menjadi Rp60.000.000
- Penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp 5 miliar
- Penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM
- Tarif PPh Badan diputuskan tetap 22% mulai 2022
PERBANDINGAN UU PPH SEBELUMNYA DENGAN UU HPP
TARIF UU SEBELUMNYA (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008) | Lapisan | Tarif UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan | Lapisan |
5% | 0-50 Juta | 5% | 0-60 Juta |
15% | 50 Juta-250 Juta | 15% | 60 Juta-250 Juta |
25% | 250 Juta-500 Juta | 25% | 250 Juta-500 Juta |
30% | Lebih dari 500 juta | 30% | 500 Juta-5 Miliar |
35% | Lebih dari 5 miliar |
UU PPN
- Pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial
- PPN meningkat secara gradual menjadi 11 persen mulai april 2022, dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025
- Pemungutan PPN atas barang/jasa atau usaha tertentu ditetapkan tarif PPN final yang perinciannya akan diatur dengan PMK.
PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah Pusat. Pajak Pusat meliputi:
- Pajak Penghasilan
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Materai
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak Daerah dibagi menjadi dua yaitu:
- Pajak Propinsi
- Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Propinsi meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota meliputi:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Reklame
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Hiburan
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Catatan:
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Misalnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.