Category Archives: Uncategorized

DILEMA KENAIKAN TARIF PPN?,

Akhir-akhir ini, kita mendengar bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan. Menurut berita yang termuat dalam kompas.com bahwa akan diimplementasikan skema multitarif PPN, yakni pengenaan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat dan pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah yang biasa dibeli kelas menengah atas.

Beberapa pengamat yang menyatakan bahwa opsi kenaikan PPN adalah 12 persen karena kenaikan 2 persen dikatakan kenaikan yang relatif rendah sehingga tidak akan terlalu berdampak pada konsumen. yakin kah?

Bayangkan ketika konsumen berasal dari kalangan sederhana. Misal dulu yang dia belanja bulanan Rp300.000 dikenakan PPN 30.000 maka dia harus membayar Rp330.000 akan tetapi ketika PPN dinaikan menjadi 12 persen mereka harus membayarRp336.000 (karena PPN yang dikenakan Rp36.000). Wah selesih Rp6.000 bisa buat beli barang yang lain. he…he

Mencoba membawa kasus ini ke dalam kelas perpajakan, ternyata kenaikan tarif PPN juga pro kontra.

Beberapa mahasiswa yang kontra menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini mungkin akan membawa dampak pada daya beli masyarakat. Selain itu, sebagaian masyarakat juga akan mengalami dampak besar dari kenaikan tarif ini. Bayangkan saja, kalau misal mengalami kenaikan 2 persen, selisih kenaikan tersebut dapat di tabung oleh masyarakat.

Akan tetapi, grup pro setuju dengan kenaikan tarif PPN. Hal ini karena kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan penerimaaan negara, sehingga salah satunya dapat mendukung pembangunan infrastruktur.

Sebuah kebijakan menimbulkan pro kontra, menurut kalian bagaimana?. boleh lho komen.



PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MEMBANGUN SENDIRI?

APA ITU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)?

PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak. Sedangkan, PPN membangun sendiri merupakan pajak terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Kegiatan membangun sendiri merupakan aktivitas membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi maupun badan yang hasilnya digunakan sendiri maupun pihak lainnya.

Ko bisa, kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN? karena pada dasarnya, setiap barang yang mengalami pertambahan nilai sudah pasti dikenakan PPN.

PPN membangun sendiri ditanggung oleh kontraktor?

Secara umumnya, kegiatan membangun dapat dilakukan sendiri maupun menggunakan jasa kontraktor. Jika Anda memutuskan menggunakan kontraktor untuk membangun sebuah bangunan, maka ada perlakuan PPN nya tergantung dari status kontraktornya, apakah PKP atau bukan PKP.

Apabila gedung dibangun oleh kontraktor PKP, maka kontraktor wajib memungut PPN kepada konsumen atas nilai kontraknya. Nilai kontrak biasanya didasarkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati antara pihak yang ingin membangun dengan kontraktor.

Kenapa konsumen yang dipungut PPN oleh kontraktor?. Karena konsumen adalah pihak yang akan menikmati tambah atas gedung yang dibangun tersebut. Seandainya, konsumen membangun akan tetapi menggunakan kontraktor bikan PKP, maka konsumenlah yang memiliki kewajiban menyetor dan melaporakn PPN.

Tarif PPN untuk membangun sendiri?

Tarif PPN membangun sendiri adalah 2%. Sementara, dasar pengenaan pajaknya adalah 20% X total biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan setiap bulannya

KENAPA SAYA HARUS MEMILIKI NPWP?

Seperti yang kita ketahui, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dieprgunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Ada beberapa kerugian ketika wajib pajak tidak memiliki NPWP. Kerugian tersebut meliputi:

Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21) lebih tinggi 20% dari tarif pajak penghasilan wajib pajak yang memiliki NPWP.

Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 22 (PPh Pasal 22) dan PPh Pasal 23 lebih tinggi 100% dari tarif pajak penghasilan wajib pajak yang memiliki NPWP.