Category Archives: Uncategorized

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MEMBANGUN SENDIRI?

APA ITU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)?

PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak. Sedangkan, PPN membangun sendiri merupakan pajak terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Kegiatan membangun sendiri merupakan aktivitas membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi maupun badan yang hasilnya digunakan sendiri maupun pihak lainnya.

Ko bisa, kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN? karena pada dasarnya, setiap barang yang mengalami pertambahan nilai sudah pasti dikenakan PPN.

PPN membangun sendiri ditanggung oleh kontraktor?

Secara umumnya, kegiatan membangun dapat dilakukan sendiri maupun menggunakan jasa kontraktor. Jika Anda memutuskan menggunakan kontraktor untuk membangun sebuah bangunan, maka ada perlakuan PPN nya tergantung dari status kontraktornya, apakah PKP atau bukan PKP.

Apabila gedung dibangun oleh kontraktor PKP, maka kontraktor wajib memungut PPN kepada konsumen atas nilai kontraknya. Nilai kontrak biasanya didasarkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati antara pihak yang ingin membangun dengan kontraktor.

Kenapa konsumen yang dipungut PPN oleh kontraktor?. Karena konsumen adalah pihak yang akan menikmati tambah atas gedung yang dibangun tersebut. Seandainya, konsumen membangun akan tetapi menggunakan kontraktor bikan PKP, maka konsumenlah yang memiliki kewajiban menyetor dan melaporakn PPN.

Tarif PPN untuk membangun sendiri?

Tarif PPN membangun sendiri adalah 2%. Sementara, dasar pengenaan pajaknya adalah 20% X total biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan setiap bulannya

KENAPA SAYA HARUS MEMILIKI NPWP?

Seperti yang kita ketahui, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dieprgunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Ada beberapa kerugian ketika wajib pajak tidak memiliki NPWP. Kerugian tersebut meliputi:

Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21) lebih tinggi 20% dari tarif pajak penghasilan wajib pajak yang memiliki NPWP.

Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 22 (PPh Pasal 22) dan PPh Pasal 23 lebih tinggi 100% dari tarif pajak penghasilan wajib pajak yang memiliki NPWP.

Kapan Utang Pajak Timbul?, Kapan Utang Pajak di Hapus?

Ada dua ajaran yang menjelaskan timbulnya utang pajak, yaitu:

  1. Ajarin Formil. Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sehingga, ajaran ini diterapkan pada sistem official assessment (official assessment system adalah •Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak).
  2. Ajaran Materiil. Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Sehingga, ajaran ini diterapkan pada sistem self assessment (self assessment system adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak)

Hapusnya Utang Pajak

  1. Pembayaran
  2. Kompensasi
  3. Kedaluwarsa
  4. Pembebasan dan Penghapusan