First Tranche Petroleum

First Trache Petroleum atau yang disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan/atau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi. FTP yang diterima kontraktor merupakan objek pajak penghasilan. Pajak penghasilan atas FTP yang diterima kontraktor perhitungannya ditangguhkan sampai dengan saat perhitungan.

Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima kontraktor pada saat perhitungan yaitu sebesar FTP diperhitungkan yang didapat dari akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi dengan:

  • Akumulasi FTP diperhitungkan sebelumnya
  • Sisa biaya operasi yang belum dikembalikan sampai dengan bulan berjalan

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20 PJ 2017

 

 

 

Leave a Reply