KENAPA SAYA HARUS MEMILIKI NPWP?

Seperti yang kita ketahui, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dieprgunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Ada beberapa kerugian ketika wajib pajak tidak memiliki NPWP. Kerugian tersebut meliputi:

Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21) lebih tinggi 20% dari tarif pajak penghasilan wajib pajak yang memiliki NPWP.

Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 22 (PPh Pasal 22) dan PPh Pasal 23 lebih tinggi 100% dari tarif pajak penghasilan wajib pajak yang memiliki NPWP.