RELIGIUSITAS DAN PENGGELAPAN PAJAK

Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Bahkan, pajak adalah sumber penerimaan terbesar negara Indonesia. Namun, kalau kita amati beberapa wajib pajak masih enggan untuk membayarkan pajaknya. Salah satu faktor yang dapat memengaruhi wajib pajak untuk menggelapan pajak adalah faktor religiusitas.

Religiusitas secara umum dibagi menjadi dua yaitu religiusitas intrinsik dan religiusitas ekstrinsik.

Seperti yang dikemukan oleh Allport dan Ross (1967), religiusitas intrinsik adalah keyakinan individu untuk memeluk agama serta menjalankan dengan sungguh-sungguh. Sedangkan, religiusitas ekstrinsik adalah partisipasi individu guna mencapai tujuan bersama. So, individu yang memiliki religiusitas ekstrinsik adalah individu yang menggunakan agama sebagai dukungan sosial maupun kepuasaan semata.

Artikel lengkap dapat di baca di SINI

UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (UU HPP)

Tanggal 7 Oktober 2021, Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah sejumlah undang-undang sekaligus yaitu UU KUP, UU PPN, UU Bea Cukai, UU PPh, UU Penanganan Covid-19 dan Undang-Undang Cipta Kerja.

UU KUP

  1. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Asistensi Penagihan Pajak Global

UU PPh

  1. Perbaikan lapisan tarif PPh Orang Pribadi, dengan menaikan lapisan terendah yang dulunya Rp50.000.000 menjadi Rp60.000.000
  2. Penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp 5 miliar
  3. Penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM
  4. Tarif PPh Badan diputuskan tetap 22% mulai 2022

PERBANDINGAN UU PPH SEBELUMNYA DENGAN UU HPP

TARIF UU SEBELUMNYA (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008)LapisanTarif UU Harmonisasi Peraturan PerpajakanLapisan
5%0-50 Juta5%0-60 Juta
15%50 Juta-250 Juta15%60 Juta-250 Juta
25%250 Juta-500 Juta25%250 Juta-500 Juta
30%Lebih dari 500 juta30%500 Juta-5 Miliar
  35%Lebih dari 5 miliar

UU PPN

  1. Pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial
  2. PPN meningkat secara gradual menjadi 11 persen mulai april 2022, dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025
  3. Pemungutan PPN atas barang/jasa atau usaha tertentu ditetapkan tarif PPN final yang perinciannya akan diatur dengan PMK.