Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah Pusat. Pajak Pusat meliputi:
- Pajak Penghasilan
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Materai
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak Daerah dibagi menjadi dua yaitu:
- Pajak Propinsi
- Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Propinsi meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota meliputi:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Reklame
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Hiburan
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Catatan:
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Misalnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.