PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah Pusat. Pajak Pusat meliputi:

  1. Pajak Penghasilan
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Bea Materai

Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak Daerah dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Pajak Propinsi
  2. Pajak Kabupaten/Kota

Pajak Propinsi meliputi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Reklame
  4. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  5. Pajak Parkir
  6. Pajak Penerangan Jalan
  7. Pajak Air Tanah
  8. Pajak Sarang Burung Walet
  9. Pajak Hiburan
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Catatan:

Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Misalnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.

Apa kata mahasiswa mengenai kelas praktikum pajak yang dilakukan secara daring?

Menilik Kelebihan dan Kekurangan Perkuliahan Online - Jurnalposmedia.com
sumber: jurnalposmedia.com

Awal tahun 2020, hal yang kita tidak inginkan terjadi juga. Tahun ini terjadi pandemi covid-19. Adanya pandemi ini mendorong beberapa instansi untuk menyesuaikan aktivitasnya karena salah satu cara untuk mencegah penyebaran virus covid ini yaitu dengan tidak berkerumum (berkumpul).

Dunia pengajaran pun harus penyesuaian, yang dulunya dilakukan dengan tatap muka diubah menjadi pembelajaran secara daring. Ya, pembelajaran dengan memanfaatkan media-media elektronik seperti zoom meeting, google classroom, whatshapp group bahkan instagram maupun youtube.

Pembelajaran praktikum tidak luput dari pembelajaran yang menerapakan sistem daring. 24 dari 34 mahasiswa (70,6%) menyatakan bahwa pembelajaran praktikum secara daring sulit dimengerti, sedangkan 10 dari 34 mahasiswa (29,4%) menyatakan pembelajaran praktikum secara daring mudah dimengerti. Data ini mungkin tidak mengejutkan, mungkin sudah sesuai dengan persepsi kita selama ini. Terus bagaimana pembelajaran praktikum secara daring yang diminati oleh mahasiswa?

16 dari 34 mahasiswa (47,1 %) menyatakan bahwa media daring untuk pembelajaran zoom meeting, 44,1% menggunakan google meet dan lainnya menyatakan pembelajaran menggunakan whathsapp grup, kombinasi zoom meeting/google meet dan video, serta 2,9% persen tidak sanggup melupakan pembelajaran tatap muka. Data survei disajikan pada gambar di bawah ini.

Data diatas diambil dari kelas praktikum pajak yang saya ampuh. Data diatas diambil dengan menyebarkan google form saat mahasiswa akan melakukan ujian akhir semester.

Pandemi ini memang mendorong kita untuk beradaptasi dengan teknologi, atau bahkan memaksa kita untuk berteman akrab dengan teknologi, termasuk dalam pembelajaran. Kita sebagai pendidik, harus tetap berupaya meningkatkan proses pembelajaran secara daring, dan tentunya membuat proses pembelajaran secara daring yang menyenangkan.

SEKOLAH DIKENAKAN PPN?

Tidak hanya barang sembako, akan tetapi akhir-akhir terdengar bahwa sekolah juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal seperti yang kita ketahui, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 bahwa jasa pendidikan atau sekolah tidak dikenai PPN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, jasa pendidikan atau sekolah yang tidak dikenai PPN meliputi:

  1. Jasa penyelenggaraan pendidikan formal (misal jasa penyelenggaraan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi).
  2. Jasa pendidikan nonformal (jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan keaksaraan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan kesetaraan.
  3. Jasa penyelenggaraan pendidikan informal (jasa penyelenggaraan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri).

REALISASI PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TUMBUH POSITIF?

Di kutip dalam laman berita kontan.co.id, bahwa realisasi penerimaan pajak PPN dan PPN mengalami pertumbuhan yang positif. Pertumbuhan mencapai 3,46 yoy dari penerimaan PPN dan PPnBM di periode sama tahun lalu sebesar 56,18 trilun menjadi 58,12 triliun. Mungkin, hal inikah yang menjadi alasan pemerintah berkeinginan menaikan tarif PPN. Namun, kenapa PPN bukan PPnBM?. Selain keinginan menaikan tarif PPN, pemerintah juga berupaya memperluas objek pajaknya, misalnya adalah sekolah.

SETUJUKAN KALAU SEKOLAH DIKENAKAN PPN?

Jawaban ini dari sudut pandang saya sendiri. Seperti yang saya ketahui, masih banyakanya anak untuk bersekolah yang disebabkan oleh faktor biaya. Jadi mereka tidak sekolah karena terkendala biaya. Kalau misal PPN benar-benar akan dikenakan untuk sekolah?, bagaimana nasib anak tersebut. Kalau sekolah dikenakan PPN, berarti memungkinkan biaya sekolah juga akan naik. Bagaimana dengan nasib-nasib anak-anak tersebut?, makin banyak anak yang putus sekolah?, padahal pendidikan menurut saya adalah salah satu yang dapat mengubah nasib mereka.