PAJAK HOTEL

Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Anda pasti sudah tahu yang dimaksud dengan hotel. Namun, mari kita cermati lagi definisi hotel menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Hotel menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 didefinisikan sebagai fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggarahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Pajak hotel adalah pajak yang dipungut oleh pemerintahan daerah, baik Kabupaten/Kota. Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Jasa penunjang meliputi faslitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokpi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola oleh hotel.

Apa saja yang tidak termasuk dalam objek pajak hotel?
  1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  2. Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya
  3. Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
  4. Jasa tempat tingga di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis
  5. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum

Subjek dan Wajib Pajak Hotel

  1. Subjek pajak hotel adalah 0rang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel
  2. Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.

Tarif Pajak Hotel
tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi 10%, dan tarif pajak hotel ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
ILUSTRASI KASUS
Keterangan Nominal
Sewa kamar selama 4 hari 2.000.000
Biaya telepon 200.000
Restoran 300.000
Jumlah 2.500.000
Service (10%) 250.000
Jumlah Sebelum Pajak 2.250.000
Diskon 0
Jumlah Setelah Diskon 2.250.000
Pajak (10%) 225.000
Jumlah yang harus dibayar 2.475.000
Keterangan: Jumlah setelah diskon adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *