PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013

PP 46 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 membahas tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya yng bersifat final berdasarkan ketentuan Pearturan Peundanga-undangan di bidang perpajakan.

Kriteria wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah sebagai berikut:

  1. Wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap
  2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak

Besarnya tarif pajak penghasilan yang bersifat final adalah 1%.

Contoh Satu

Rizki merupakan pedagang tekstil yang memiliki tempat usaha di beberapa pasar di wilayah yang berbeda. Berdsarkan pencatatan yang dilakukan diketahui rincian beredaran bruto di tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Pasar Pon sebesar Rp100.000.000

Pasar Wage sebesar Rp500.000.000

Pasar kliwon sebesar Rp400.000.000

Hitunglah:

a. Peredaran bruto usaha perdagangan tekstil Rizki!

b. Hitunglah pajak penghasilan yang bersifat final!

Jawab:

a. Penghasilan Bruto:100.000.000+500.000.000+400.000.000=1.000.000.000

b. Pajak penghasilan yang bersifat final=1% X 1.000.000.000= 10.000.000

Contoh Dua

PT JUJUR MUJUR menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Juli 2015. Peredaran bruto selama bulan Juli 2015 sampai dengan Desember 2015 adalah Rp200.000.000.

a. Hitunglah peredaran bruto tahun 2015 disetahunkan!

b. Berapa tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh tahun 2016!

Jawab:

a. Peredaran bruto tahun 2015 disetahunkan adalah: Rp200.000.000 X 12/6 =Rp400.000.000

b. Tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh tahun 2016 bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2013, yaitu 1%. Hal ini karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2015 tidak melebihi Rp4.800.000.000

Leave a Reply