Retribusi tempat khusus parkir merupakan salah satu jenis dari retribusi jasa usaha. Retribusi jasa usaha untuk Daerah Istimewa Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Objek retribusi tempat khusus parkir adalah penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi tempat khusus parkir adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Berikut struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir.