Tag Archives: amirhidayatulloh@act.uad.ac.id

TAK KENAL, MAKA TAK SAYANG: Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019

Tak Kenal, Maka Tak Sayang

Kalimat diatas mungkin menggambarkan bahwa kalau kita tak kenal seseorang, maka kita tidak akan sayang. Begitu juga dengan pelaku UMKM. Ketika pelaku UMKM tidak mengetahui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, maka pemerintah tidak akan menggunakan peraturan tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh dengan melakukan survei kecil-kecilan, ternyata diperoleh sebagaian besar pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mengetahui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini, kami tanyakan kepada 40 responden, dan hasilnya hasil satu responden yang mengetahui peraturan pemerintah, dan sisanya (39 responden) menyatakan tidak mengetahuinya.

Dari hasil survei ini, sudah selayaknya pihak pajak, pihak akademisi, mahasiswa, dan pihak-pihak yang terkait dapat mensosialisasikan peraturan tersebut. Hal ini bertujuan agar peraturan ini dapat diketahui masyarakat banyak. Sehingga, mungkin dengan pengetahuan mengenai peraturan ini, masyarakat akan lebih patuh dalam membayar pajak.

 

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

SIAPA YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN?

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 atau lebih. Namun, untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari 4.800.000.000 dapat melakukan pembukuan, asalkan wajib pajak bersangkutan memilih untuk melakukan pembukuan.

SIAPA YANG MENYELENGGARAKAN PENCATATAN?

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari 4.800.000.000. Wajib pajak ini menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan penghasilan neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan penghasilan neto kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Sehingga, wajib pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

 

CATATAN LEBIH LANJUT DAPAT DIBACA  DI SINI