Wajib pajak dapat melakukan penghapusan NPWP ketika wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif. Persyaratan Subjekif dan Persyaratan Objektif termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Persyaratan Subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan, sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6 Replies