
Tulisan ini saya buat berdasarkan dua hasil riset saya, Yaitu:
- Faktor-Faktor Yang Mendorong Wajib Pajak Pribadi Untuk Menggelapan Pajak [Artikel Klik Di SINI)
- Pengaruh Religiusitas dan Love of Money Terhadap Persepsi Etis Mahasiswa Akuntansi (Dipresentasikan pada The 2nd Airlangga National Conference of Accounting, 2018)
Saya sangat tertarik dengan pembahasan religiusitas. Hal ini karena protes dari seseorang dengan hasil penelitian saya. Penelitian saya menemukan hasil bahwa “Religusitas tidak berpengaruh terhadap niat untuk menggelapan pajak”. Hasil ini senada dengan Welch et al. (2005), yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki persepsi yang sama mengenai penggelapan pajak terlepas dari religiusitasnya. Bahkan, McKechar et al. (2013); Utama dan Wahyudin (2016), mengungkapkan bahwa belum ditemukannya bukti yang menyatakan bahwa religuisutas sebagai salah satu faktor yang memengaruhi norma pajak. Lebih lanjut, McKechar et al. (2013) menyatakan bahwa integritas pribadi dianggap memiliki efek yang lebih kuat pada sikap kepatuhan pajak dibandingkan dengan sikap beragama. Penelitian saya yang berjudul “Pengaruh Religiusitas dan Love of Money Terhadap Persepsi Etis Mahasiswa Akuntansi ” juga menemukan hasil bahwa religiusitas tidak berpengaruh terhadap persepsi etis mahasiswa akuntansi.
Bagi yang tidak berkenan dengan dua hasil penelitian saya, silahkan melakukan bantahan melalui penelitian juga. Perbedaan dalam bidang akademik menyenangkan. Kita dapat saling berbagi hasil penelitian dan saling diskusi hasil penelitian.


Kita mungkin beranggapan bahwa seseorang yang mempunyai tingkat religiusitas yang lebih tinggi tidak mungkin di pikiran/hati mereka untuk melakukan penggelapan pajak. Akan tetapi, hal ini tidak didukung oleh hasil penelitian Hidayatulloh (2016). Penelitian Hidayatulloh (2016) menemukan hasil bahwa religiusitas tidak berpengaruh terhadap niat untuk menggelapan pajak. Hasil penelitian Hidayatulloh (2016) secara tidak langsung didukung oleh hasil penelitian Welch et al. (2005); McKerchar et al. (2013); Utama dan Wahyudi (2016).