Kadangkala dalam suatu rumah tangga, suami dan istri semua bekerja. Terus bagaimana dengan perlakuan PTKP?.
Jawabnya tergantung. Ko bisa tergantung? Kita harus melihat, apakah antara suami dan istri tersebut ada kesepakatan untuk pisah harta.
Tidak ada Kesepakatan Pisah Harta.
Seandainya antara suami dan istri tidak ada kesepakatan pisah harta, maka penghasilan suami dan istri digabung. Sehingga, suami istri tersebut dapat menggunakan satu NPWP. Jadi, penghasilan tidak kena pajak meliputi:
Wajib Pajak Pribadi:Rp54.000.000
Kawin: Rp4.500.000
Tanggungan: Rp4.500.000 (per tanggungan)
WP Istri: Rp4.500.000
Ada Kesepakatan Pisah Harta
Seandainya antara suami dan istri ada kesepakatan untuk pisah maka penghasilan tidak kena pajak adalah sebagai berikut:
Penghasilan Tidak Kena Pajak Untuk Suami
Wajib Pajak Pribadi: Rp54.000.000
Kawin: Rp4.500.000
Tanggungan: Rp4.500.000 (per tanggungan)
Penghasilan Tidak Kena Pajak Untuk Istri
Wajib Pajak Pribadi: Rp54.000.000
Semoga, artikel ini bermanfaat