Kadangkala dalam suatu rumah tangga, suami dan istri semua bekerja. Terus bagaimana dengan perlakuan PTKP?.
Jawabnya tergantung. Ko bisa tergantung? Kita harus melihat, apakah antara suami dan istri tersebut ada kesepakatan untuk pisah harta.
Tidak ada Kesepakatan Pisah Harta.
Seandainya antara suami dan istri tidak ada kesepakatan pisah harta, maka penghasilan suami dan istri digabung. Sehingga, suami istri tersebut dapat menggunakan satu NPWP. Jadi, penghasilan tidak kena pajak meliputi:
Wajib Pajak Pribadi:Rp54.000.000
Kawin: Rp4.500.000
Tanggungan: Rp4.500.000 (per tanggungan)
WP Istri: Rp4.500.000
Ada Kesepakatan Pisah Harta
Seandainya antara suami dan istri ada kesepakatan untuk pisah maka penghasilan tidak kena pajak adalah sebagai berikut:
Penghasilan Tidak Kena Pajak Untuk Suami
Wajib Pajak Pribadi: Rp54.000.000
Kawin: Rp4.500.000
Tanggungan: Rp4.500.000 (per tanggungan)
Penghasilan Tidak Kena Pajak Untuk Istri
Wajib Pajak Pribadi: Rp54.000.000
Semoga, artikel ini bermanfaat
Penghasilan tidak kena pajak sudah beberapa kali mengalami perubahan. Penerapan penghasilan tidak kena pajak sampai saat ini berlaku nasional. Hal tersebut berarti bahwa besarnya penghasilan tidak kena pajak di Indonesia sama dimanapun propinsi, kabupaten, atau desa. Tahun 2017 pernah terdengar bahwa penghasilan tidak kena pajak akan disesuaikan dengan UMR pada masing-masing daerah. Hal ini tentunya akan memunculkan pro dan kontra. Sehingga, saya tertarik untuk mengangkat isu ini pada kelas Perpajakan, Program Studi Ekonomi Pembangunan, Program Studi Akuntansi, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Ternyata ketika didiskusikan di kelas, kebijakan ini juga menimbulkan pro dan kontra. Berikut alasan mahasiswa pro maupun kontra terhadap kebijakan tersebut