Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 membahas tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya yng bersifat final berdasarkan ketentuan Pearturan Peundanga-undangan di bidang perpajakan.