Saya yakin Anda sering mendengar kata hadiah, mungkin Anda juga pernah mendapatkannya. Kalau Anda cermati hadiah dapat dikenakan PPh Pasal 21, 26, 23, Pasal 4 ayat 2 atau bahkan tidak terkena pajak. Berikut penjelasan mengenai hal tersebut.
Pajak untuk Hadiah?
Leave a reply