Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia yang kemudian pergi ke luar negeri tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia, apabila keberadaanya di luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:
PERLAKUAN UNTUK ORANG PRIBADI YANG PERGI KE LUAR NEGERI DALAM PAJAK
Leave a reply