Tag Archives: tarif Pajak

PAJAK REKLAME

Pajak reklame secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame sendiri didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dan/atau dinikmati oleh umum.

Continue reading

Tarif Pajak untuk UMKM turun menjadi 0,5%!

Pajak, UMKM, Kabar gembira datang untuk pelaku Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM) karena pemerintah segera akan menurunkan tarif pajak untuk UMKM yang dulunya terkena tarif pajak final (1%) menjadi 0,5%.  Alasan pemerintah melakukan penurunan tarif UMKM salah satunya mungkin pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan UMKM untuk membayar pajak. Hal ini karena tarif 1% yang ditetapkan sebelumnya dirasa memberatkan pelaku UMKM. Tarif 1% tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Tarif 1% dikenakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki omzet < 4,8 Miliar. Menurut Puspitasari (2018), selain dengan penurunan tarif pajak untuk UMKM yang menjadi 0,5%, pemerintah juga melakukan beberapa kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM. Kebijakan tersebut adalah UMKM tidak perlu membuat laporan bulanan, serta dapat memperoleh kemudahan dalam memperoleh E-Fin ketika E-Fin yang dimilikinya hilang.