Tag Archives: Universitas Ahmad Dahlan

CETAK ULANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda mungkin hilang, rusak, atau Anda memang ingin ganti baru. Bisa ko, silahkan cermati ilusi percakapan antara Wajib pajak dan Petugas KPP.

Ronal (Wajib Pajak I): Rizky, NPWP ku kena hujan nie, jadi rusak!

Rizky (Wajib Pajak II): IY Nie, NPWP ku malah hilang ntah kemana. Jadi bingung nie, gimana ya?

Fauzy (Wajib Pajak III): Tenang aja, pasti ada solusinya. Yuk, kita tanyakan ke Direktur Jenderal Pajak.

Akhirnya Ronal sebagai perwakilan temannya datang ke KPP untuk menanyakan permasalahanya.

Petugas KPP: Selamat pagi Bapak, silahkan duduk, ada yang bisa saya bantu?

Ronal: Terima Kasih, Iy Bapak. Bapak begini, NPWP saya rusak karena kena air hujan? apakah saya bisa menccetak ulang NPWP?

Petugas KPP: Bisa, begini prosedurnya.

 silahkan Anda ajukan formulir pendaftaran cetak ulang kartu NPWP, dengan melampirkan:

ORANG PRIBADI

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat pernyataan bermaterai dari wajib pajak (non karyawan) yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan sesuai PER-02/PJ/2018

BADAN

  1. Fotokopi KTP Pengurus
  2. Fotokopi NPWP Pengurus
  3. Fotokopi Akta Pendirian
  4. Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan sesuai PER-02/PJ/2018

BENDAHARA

  1. Fotokopi KTP Bendahara
  2. Fotokopi SK Bendahara
  3. Cap Instansi

setelah formulir permohonan cetak ulang dan melengkapi lampiran, dapat mengajukan permohonan pada:

Seluruh KPP atau KP2KP untuk orang pribadi dengan menunjukan KTP Asli

KPP atau KP2KP tempat terdaftar untuk Badan dan/atau Bendahara

Ronal: Oh Gtu, itu berlaku juga untuk NPWP yang hilang?

Petugas Pajak: Iy Bisa, tapi perlu diingat ya “permohonan cetak ulang kartu NPWP dapat diajukan setelah satu bulan terdaftar“. Ada yang bisa kami bantu lagi, Bapak?

Ronald: Oh Tidak, Terima kasih

 

 

Mohon maaf kalau ada kesamaa Nama dalam dialog tersebut.

 

Sumber: IG: ditjenpajakri

RELIGIUSITAS ATAU LINGKUNGAN SOSIAL?

Religiuistas atau lingkungan sosial?, Inilah dua faktor yang diduga akan memengaruhi persepsi etis mahasiswa, maupun niat untuk menggelapan pajak. Dua penelitian saya mengmbil topik religiusitas. Dua penelitian saya mendapatkan hasil yang sama, yaitu religiusitas tidak berpengaruh terhadap persepsi etis mahasiswa maupun niat untuk menggelapan pajak. Hasil ini sedikit membuat penulis kaget.

Penelitian saya yang berjudul “Faktor-Faktor yang mendorong individu untuk menggelapan pajak” memperoleh hasil bahwa religisuitas tidak berpengaruh terhadap niat individu untuk menggelapan pajak. Hasil ini didukung oleh hasil penelitian Welch et al. (2015), yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki persepsi yang sama mengenai penggelapan pajak terlepas dari tingkat religisuitas yang dimilikinya. Lebih lanjut, Mc Kerchar et al. (2013) serta Utama dan Wahyudi (2016), menyatakan bahwa belum ditemukan adanya suatu bukti yang menyatakan bahwa religisutas sebagai salah satu faktor yang memengaruhi moral pajak. Bahkan, lebih lanjut Mc Kerchar et al. (2013) menyatakan bahwa integritas pribadi dianggap memiliki efek yang lebih kuat terhadap sikap kepatuhan pajak dibandingkan dengan keyakinan agama.

Penelitian saya lebih lanjut menemukan bahwa niat untuk menggelapan pajak dipengaruhi oleh norma subjektif. Oleh karena itu, kerabat dekat, keluarga, rekan kerja, atasan, dan sebagainya merupakan salah satu penyebab individu untuk menggelapan pajak. Apakah dari hasil ini berarti bahwa “Individu akan melakukan sesuatu karena adanya dorongan/bujukan dari lingkungan dibandingkan dengan religuusitas?

 Hasil diatas membuat saya lebih termotivasi untuk meneliti kembali mengenai religuistas. Namun, penelitian saya selanjutnya tidak lagi terhadap niat untuk menggelapan pajak, akan tetapi terhadap persepsi etis mahasiswa akuntansi. Lagi-lagi, hasil yang saya temukan sama, yaitu religiusitas tidak berpengaruh terhadap persepsi etis mahasiswa.

Dari dua hasil penelitian diatas, saya berpikir kembali “benarkan religisiusitas tidak berpengaruh terhadap perilaku individu?”. Bisakan saya menyebutnya bahwa aktivitas individu yang terkait agama itu bukan suatu religusitas, namun hanya sebatas agama?. Atau bahwa individu akan bertindak atas bujukan orang lain (lingkungan sosial) dibandingkan religiusitasnya?. Silahkan bagi yang tertarik dapat melakukan penelitian lebih lanjut.

Apakah Kamu bertindak karena lingkungan sosial kamu?

Apakah ketika kamu berbuat etis juga karena dorongan lingkungan sosial kamu?

Kenapa lingkungan sosial sangat berpengaruh terhadap perilaku kamu?

Benarkan religisutas yang kamu miliki itu religiusitas bukan aktivitas keagamaan?

Mari kita renungkan!

Mari kita teliti kembali!

 

Sumber:

  1. Hidayatulloh, Amir. 2016. Faktor-Faktor Yang Mendorong Wajib Pajak Pribadi Untuk Menggelapkan pajak. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan OPTIMUM, Volume 6, Nomor 2, halaman 189-200
  2. Hidayatulloh, Amir, dan Sartini. 2018. Pengaruh Religiusitas dan Love of Money Terhadap Persepsi Etis Mahasiswa Akuntansi. Hasil Laporan Penelitian

PAJAK RESTORAN

Sebagian orang mungkin menganggap bahwa ketika makan di restoran, mereka dikenai PPN. Hal ini mungkin karena tarif untuk PPN dan Pajak Restoran sama, yaitu 10%. Mari kita mengenal lebih lanjut mengenai pajak restoran. Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak restoran termasuk pajak Kabupaten/Kota.

Objek Pajak Restoran.

Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan ini meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. So, ketika kita beli makanan di restoran, dan makanan tersebut dibawa pulang ke rumah,,,,tetap masih dikenakan pajak restoran ya. ..Akan tetapi, tidak semua pelayanan yang disediakan oleh restoran terkena pajak. Pelayanan yang disedikan oleh restoran dan tidak dikenai pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu (DITETAPKAN MELALUI PERATURAN DAERAH YA).

Subjek dan Wajib Pajak Restoran.

Siapa subjek pajak restoran? Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Sedangkan, wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran.

Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak Restoran

Dasar pengenaan pajak (DPP) pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Tarif pajak restoran ditetap paling tinggi 10%, so tiap daerah mungkin mengenakan tarif pajak restoran berbeda-beda. Tarif pajak restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Perlu diingat ya, pajak restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.

 

ILUSTRASI KASUS

Restoran JUJUR PASTI ENAK menyediakan makanan dan minuman di tempat, sekaligus melayani pesanan. Berdasarkan laporan restoran JUJUR PASTI ENAK, pendapatan restoran selama satu bulan adalah Rp100.000.000. Peraturan Daerah tersebut menetapkan tarif pajak restoran adalah 10%. Hitunglah pajak restoran yang harus dipungut oleh Restoran JUJUR PASTI ENAK!

Pajak Restoran: Tarif X DPP

Pajak Restoran: 10% X Rp100.000.000

Pajak Restoran: Rp10.000.000

 

 

 

 

Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah